Eks Mendag Lutfi Diperiksa untuk Tiga Tersangka Korupsi Ekspor CPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan pemanggilan eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi pada hari ini merupakan yang kedua kalinya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya.
"Sudah berapa kali datang ke Kejaksaan, dan ini untuk 3 tersangka korporasi. Hari ini pemanggilan kedua," tuturnya dalam Konferensi Pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, Lutfi sempat menjadi saksi atas lima tersangka perorangan yang kini telah menjalani masa hukuman.
Namun demikian, Ketut enggan menyampaikan substansi dari pemeriksaan yang dilakukan hari ini. Terkait substansi, kata Ketut, akan disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan saat pemeriksaan selesai dilakukan.
Editor’s picks
"Mengenai apa substansinya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan," ujarnya.
Sebagai informasi, Muhammad Lutfi pernah diperiksa Kejagung pada 22 Juni 2022. Saat itu, ia diperiksa bersama seorang saksi, yaitu karyawan PT Tripura Argo Persada, berinisial SH.
Lutfi dan SH diperiksa berkaitan dengan pelengkapan berkas atas peran lima tersangka, yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.
Baca Juga: Eks Mendag M Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus Korupsi CPO