Kejagung: Negara Rugi Rp5,7 Triliun dari Kebijakan Blok Mandiodo

Ridwan Djamaluddin, mantan Dirjen Minerba ESDM ditahan

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, negara mengalami kerugian hingga Rp5,7 triliun dari kebijakan di Blok Mandiodo yang dilakukan oleh mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin.

"Kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo menyebabkan kerugian negara seluruhnya adalah Rp5,7 triliun," ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Ia menjelaskan, selain Ridwan Djamaluddin, Kejagung juga menahan satu orang berinisial HJ. Dia menyebut, HJ bertindak sebagai koordinator RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) di Kementerian ESDM.

"Sampai saat ini Kejagung sudah menetapkan 10 tersangka dan hari ini kami tetapkan 2 tersangka atas nama tersangka RJ dan atas nama HJ dari Kementerian ESDM, peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan terkait Blok Mandiodo," jelasnya.

Diketahui, kasus Blok Mandiodo berkaitan dengan kasus korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga: Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin Resmi Ditahan Kejagung

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya