Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Terkait Kasus Blok Mandiodo

Rugikan negara hingga Rp5,7 triliun

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penahanan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin berkaitan dengan Blok Mandiodo di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan selain Ridwan Djamaluddin, Kejagung juga menahan satu orang lagi yakni berinisial HJ selaku Koordinator RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) di Kementerian ESDM.

"Ini terkait dengan perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 (orang), yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka atas nama tersangka RJ yaitu selaku Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku Koordinator RKAB Kementerian ESDM," tutur Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Untuk diketahui, kasus Blok Mandiodo berkaitan dengan kasus korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo.

Menurutnya kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.

"Jadi, dua-duanya dari Kementerian ESDM di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya adalah Rp5,7 triliun," jelasnya.

"Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan dan kita lakukan penahanan sudah 10 tersangka kita tetapkan ya, demikian untuk perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," tambahnya.

Baca Juga: Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin Resmi Ditahan Kejagung

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya