Pemeriksaan Eks Mendag Lutfi untuk Dalami Fakta Kasus Minyak Goreng

Lutfi jalani proses pemeriksaan selama 8 jam

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menjalani proses pemeriksaan selama 8 jam.

Adapun pemeriksaan dilakukan mulai pukul 08.55 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.20 WIB. Lutfi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022.

"Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih 8 jam dengan 61 pertanyaan. Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik, 61 pertanyaan pokok terkait materi, tapi sampai selesai pemeriksaan ada 63 pertanyaan diajukan," jelasnya dalam Konferensi Pers, Rabu (9/8/2023).

Dia menjelaskan, pemeriksaan Lutfi sebagai pendalaman atas fakta hukum yang ditemukan selama persidangan, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Indrasari Wishnu Wardhana dan kawan-kawan.

"Pengembangan ini sudah memeriksa sekitar 29 saksi," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tim penyidik memeriksa Lutfi hari ini lebih terkait proses keputusan oleh otoritas berwenang saat itu, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Dan upaya untuk mencukupi minyak goreng di dalam negeri. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun ternyata terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," tegasnya.

Oleh karena itu, langkah Kejagung melakukan pemeriksaan eks Mendag, kata Kuntadi, untuk memotret secara utuh peristiwa hukum yang terjadi saat itu sehingga permasalahan bisa diselesaikan dengan baik. 

Baca Juga: Eks Mendag Lutfi Diperiksa untuk Tiga Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya