Tuntutan Kejaksaan Agung terhadap Ferdy Sambo Sudah Diakomodir MA

Ini tanggapan Kejaksaan Agung atas hasil PK Sambo cs

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal vonis kasasi Ferdy Sambo yang mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

"Terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal kami melakukan tuntutan yang bersangkutan seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada Rabu (9/9/2023).

Sedangkan untuk vonis kasasi MA terhadap Ricky Rizal tetap sama dengan tuntutan jaksa yakni 8 tahun. Tapi, untuk vonis yang dijatuhkan MA terhadap Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf justru lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang dari 8 tahun menjadi 10 tahun.

"Artinya, apa yang jadi keinginan teman-teman jaksa penuntut umum (JPU) dan segala pertimbangan hukumnnya sudah diakomodir dengan baik," jelasnya.

Meski begitu, Kejagung menghormati dan menghargai seluruh putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

"Kami sangat mengharagai dan menghormati apa yang sudah diputuskan MA," jelasnya.

Ketut juga mengatakan, jaksa akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari MA.

Ia menjelaskan kewenangan JPU untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) telah dianulir oleh MK dengan Putusan nomor 20 tahun 2023 tertanggal 14 April 2023.

"Sehingga, kita gak ada kewenangan lagi melakukan PK untuk perkara tindak pidana. Yang punya kewenangan mengajukan PK itu terpidana atau ahli waris, namun setelah dilakukan eksekusi dan status keempat terdakwa yang bersangkutan boleh mengajukan PK, karena itu diatur secara hukum," tegasnya.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya