Jakarta, IDN Times - Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa. Dalam persidangan, Jokowi mengaku tuduhan itu membuatnya merasa dihina dan direndahkan.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang kerugian yang dialami usai melihat video berisi tuduhan yang disampaikan terdakwa Roy Suryo cs.
"Kami ingin bertanya, dari video yang kita saksikan tadi dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa di dalam video tersebut, akibat apa akibat atau kerugian yang saksi alami atas kejadian tersebut?," tanya JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi mengaku kerugian yang dialaminya bersifat imateriel atau bersifat nonmateri. Presiden ketujuh RI itu merasa nama baiknya dan keluarganya tercemar akibat tuduhan Roy Suryo cs.
"Yang mulia karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat," kata Jokowi di persidangan.
Jokowi juga merasa dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti sejumlah kontestasi politik yang pernah dilewatinya. Jokowi pernah menjadi Wali Kota Solo selama dua periode, Gubernur DKI Jakarta satu periode, dan Presiden RI selama dua periode.
"Kemudian yang ketiga juga saya merasa juga dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali, Yang Mulia," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi akhirnya mengeluarkan ijazah sekolah dasar (SD) hingga Strata-1 (S1) saat menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik mengenai tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa. Jokowi memperlihatkan sejumlah ijazahnya di depan majelis hakim dan Roy Suryo.
Awalnya, Jokowi ditemani penasihat hukum berjalan ke arah meja majelis hakim. Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya juga berjalan ke arah yang sama. Jokowi lalu memperlihatkan ijazah-ijazah itu kepada majelis hakim dan Roy Suryo.
Setelah itu, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazahnya kepada para pengunjung yang hadir di ruang sidang.
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S-1 saya. Mohon izin, Yang Mulia," kata Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Usai meminta izin, Jokowi berbalik badan ke arah pengunjung dan kamera jurnalis. Jokowi lalu mengangkat sejumlah ijazahnya secara bergantian dengan tangan kanan. Roy Suryo yang berdiri di dekat Jokowi terlihat tertawa saat Jokowi memperlihatkan ijazahnya.