Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

RUU Perampasan Aset: Prabowo Buka Peluang Pembentukan Badan Baru

2 min read
RUU Perampasan Aset: Prabowo Buka Peluang Pembentukan Badan Baru
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) bicara kelanjutan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Pemerintah membuka peluang pembentukan badan baru untuk mengelola aset tindak pidana melalui RUU Perampasan Aset.

  • Eddy Hiariej menyatakan badan tersebut dibentuk presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel serta dibahas bersama DPR RI.

  • RUU mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak pihak ketiga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah membuka peluang membentuk badan baru untuk mengelola aset-aset tindak pidana melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyatakan, badan baru tersebut akan dibentuk oleh presiden secara transparan dan akuntabel.

"Penataan pengelolaan aset tindak pidana oleh badan yang dibentuk presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Eddy Hiariej di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Eddy menegaskan, pemerintah bersedia membahas secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, tanggapan pemerintah mengenai RUU ini akan disampaikan dalam daftar inventaris masalah (DIM) secara terperinci.

Menurut Eddy, RUU ini hadir untuk menyediakan kerangka hukum yang terukur melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, in rem dengan pendekatan non-conviction based forfeiture (NCB). Perampasan aset dalam RUU ini dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan.

Meski demikian, RUU ini tetap mengutamakan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, penguatan keadilan restoratif, serta perlindungan hak milik dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

"Harapan kami agar kiranya RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI sesuai dengan tahap pembicaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Eddy.

    Related Articles

    See More