Jakarta, IDN Times - Keluarga laskar FPI M. Suci Khadavi Putra yang menjadi korban penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kali ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjadi pihak yang digugat.
Kuasa Hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, gugatan praperadilan kali ini terkait dengan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian.
“Masih sidang pertama pembacaan gugatan praperadilan tentang tidak sahnya penangkapan (almarhum Khadavi)” kata Rudy saat dihubungi IDN Times, Senin (18/1/2021).