ilustrasi driver ojek online (instagram.com/indrive.id)
Lily mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang dibawa para pengemudi ojol. Salah satunya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
"Tahun lalu Kemnaker menjanjikan bahwa ojol akan mendapatkan THR. Tapi nyatanya THR yang dimaksud hanya sebatas imbauan dan tidak bersifat wajib. Selain itu, platform tidak mau memberikan THR, tapi bentuknya sekadar insentif yang menuntut kami untuk harus bekerja bila ingin mendapatkan insentif tersebut," ujarnya.
Lili menjelaskan, insentif tersebut didapat dengan syarat harus menjalankan orderan di hari raya Idul Fitri hari pertama dan kedua. Upah atau pendapatan dari orderan tersebut baru akan dibayarkan beberapa hari kemudian.
Selain itu, insentif bisa dalam bentuk barang yang nilainya ditentukan oleh perusahaan platform.
"Karena selama ini THR diputarbalikkan maknanya sehingga kami para pekerja platform tidak hanya ojol, tapi juga termasuk taksol dan kurir tidak mendapatkan manfaatnya dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan," ujar Lily.