Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengemudi Ojol Meradang Kena Potongan Aplikasi 30 Persen

Ilustrasi lalu lintas (IDN Times/Rochmanudin)
Intinya sih...
  • Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia protes keras terhadap potongan biaya aplikasi yang mencapai 30-40 persen, melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan.
  • Ketua Umum Garda Indonesia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan aplikator yang melanggar aturan potongan biaya aplikasi.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia melayangkan protes keras terhadap pemerintah menyusul temuan potongan biaya aplikasi yang mencapai 30 hingga 40 persen oleh sejumlah perusahaan aplikator. Padahal, aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 telah menetapkan batas maksimal potongan hanya 20 persen.

"Potongan 20 persen pun bagi kami sudah sangat memberatkan, ini malah didapatkan banyak laporan dari rekan-rekan kami dipotong 30 persen sampai 40 persen," kata Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono melalui pesan tertulis, Sabtu (18/1/2025).

1. Pemerintah diminta mengambil tindakan tegas

Unjuk rasa driver ojek online di kawasan Patung Kuda pada Kamis (29/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Igun mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan aplikator yang melanggar aturan potongan biaya aplikasi. Dia meminta pemerintah memanggil seluruh perusahaan tersebut dan mewajibkan mereka membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi regulasi tanpa syarat.

"Apabila perusahaan aplikator tersebut didapati melanggar pernyataannya maka berikan sanksi administrasi maupun sanksi hukum yang tegas terhadap para pengusaha aplikasi tersebut," tuturnya.

2. Pemerintah dianggap seolah tidak berdaya

Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggeruduk kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Dia menuding sejumlah perusahaan aplikasi melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi sejak 2022. Sebab, meski regulasi membatasi potongan aplikasi maksimal 20 persen, kenyataannya ada perusahaan yang memotong hingga 30-40 persen.

Igun menyayangkan sikap pemerintah sebelumnya yang hanya memberikan teguran tanpa tindakan tegas, sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pelanggaran oleh perusahaan aplikator terhadap mitra pengemudinya.

"Pemerintah tidak berdaya melawan arogansi oknum perusahaan aplikator yang melakukan pungli terhadap para pengemudi ojol mitranya," ujarnya.

3. Pemerintah diharap buat ekosistem yang adil

ilustrasi ojek online (IDN Times/Herka Yanis)

Igun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai lebih memprioritaskan kepentingan investasi perusahaan aplikator dibanding memberikan perlindungan menyeluruh kepada mitra pengemudi.

Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketidakseimbangan dalam ekosistem bisnis transportasi daring. Igun mempertanyakan apakah pemerintah saat ini mampu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar aturan.

"Kami asosiasi beserta seluruh pengemudi ojol di Indonesia ini akan menunggu tindak lanjut ketegasan dari pihak pemerintah, silahkan saja para regulator membuat suatu sistem menjaga ekosistem yang berkeadilan dan kami menunggu hal tersebut dijalankan oleh regulator," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us