Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
02EBBAA0-2619-4019-9F55-A456B59B5BF9.jpeg
Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Iwan Kurniawan membuktikan uang Rp2 miliar tidak terkait dengan perkara, namun tetap disita demi prosedur hukum.

  • Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai sebesar Rp2 miliar di rumah Iwan Kurniawan.

  • Kejagung juga menggeledah beberapa tempat lain termasuk rumah eks Direktur Keuangan PT Sritex dan tiga perusahaan terkait.

Jakarta, IDN Times - Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) menyatakan uang Rp2 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berkaitan dengan perkara korupsi pemberian kredit.

Hal itu disampaikan Pengacara Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya. Dia menyebut, uang tersebut merupakan dana pendidikan anak-anak.

"Uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp2 miliar telah disampaikan, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Sebab, uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan," kata Calvin kepada IDN Times, Kamis (3/7/2025).

1. Iwan Kurniawan bakal membuktikan uang Rp2 miliar itu tidak ada kaitannya dengan perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto di Laweyan, Surakarta pada Senin (30/6/2025).

Namun, demi menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan, Iwan Kurniawan tetap memberikan uang tersebut untuk disita.

"Dan nanti (Iwan Kurniawan) akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini," ujar Calvin.

2. Kejagung geledah rumah Iwan Kurniawan

Kejagung geledah rumah Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan (Dok. Puspenkum Kejagung)

Kejagung menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto di Laweyan, Surakarta pada Senin (30/6/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan uang tunai dengan total Rp2 miliar.

"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024," kata Harli.

3. Kejagung geledah beberapa tempat lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Kejagung juga menggeledah rumah eks Direktur Keuangan PT Sritex, AMS di Solo Baru, Sukoharjo. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone.

Selanjutnya, Kejagung menggeledah rumah staf Keuangan PT Sritex, CKN di Kelurahan Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Namun penyidik tidak menemukan barang bukti.

Selain rumah para saksi, Kejagung menggeledah tiga perusahaan yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta, dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar. Teranyar, Kejagung menggeledah Kantor PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (1/7/2025).

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan," ujarnya.

Editorial Team