Kejagung Geledah dan Sita Rp2 Miliar dari Bos Sritex Iwan Kurniawan

- Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp2 miliar dari bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
- Penggeledahan juga dilakukan di rumah eks Direktur Keuangan PT Sritex dan staf keuangan PT Sritex serta tiga perusahaan terkait.
- Tim Penyidik Kejagung juga menggeledah Kantor PT Sritex di Sukoharjo dalam serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto di Laweyan, Surakarta pada Senin (30/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan uang tunai dengan total Rp2 miliar.
“Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024,” kata Harli.
Kejagung juga menggeledah rumah eks Direktur Keuangan PT Sritex, AMS di Solo Baru, Sukoharjo. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone.
Selanjutnya, Kejagung menggeledah rumah staf Keuangan PT Sritex, CKN di Kelurahan Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Namun penyidik tidak menemukan barang bukti.
Selain rumah para saksi, Kejagung menggeledah tiga perusahaan yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta, dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar.
Teranyar, Kejagung menggeledah Kantor PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (1/7/2025).
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan,” ujarnya.