18.800 Penumpang Berangkat dari Stasiun Pasar Senen pada Hari Natal

Jumlah ini lebih rendah dibanding 2 hari lalu

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 18.800 penumpang kereta api (KA) berangkat dari Stasiun Pasar Senen, tepat pada Hari Natal, Minggu (25/12/2022).

"Meski mengalami penurunan dibandingkan tanggal 23 dan 24 Desember lalu, namun jumlah tersebut masih mengalami peningkatan dibandingkan dengan volume di akhir pekan normal, dengan rata-rata penumpang berangkat sekitar 11 ribu penumpang," kata Kepala Humas PT KAI DAOP 1, Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi, Minggu.

Baca Juga: Ada Kereta Cepat, Pemerintah Mau Argo Parahyangan Jadi Kereta Logistik

1. Peningkatan penumpang terjadi pada Jumat 23 Desember

18.800 Penumpang Berangkat dari Stasiun Pasar Senen pada Hari Natalilustrasi kereta api (instagram.com/whelly_k)

Eva mengatakan, pada 23 Desember lalu jumlah penumpang yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen mencapai 22 ribu orang.

"Sebanyak 16 ribu tiket terjual untuk pemberangkatan dari Stasiun Gambir, dan 22 ribu terjual untuk pemberangkatan dari Stasiun Pasar Senen," terangnya.

2. Masyarakat harus tunjukkan vaksin dosis 3

18.800 Penumpang Berangkat dari Stasiun Pasar Senen pada Hari Natalilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

KAI Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1 Jakarta) mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), keberangkatan dari area Daop 1 Jakarta, agar memperhatikan kembali aturan vaksin terbaru.

Aturan terbaru ini mengacu ke Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: TMII Ditargetkan Dikunjungi 262 Ribu Wisatawan selama Libur Nataru

3. Aturan vaksin terbaru

18.800 Penumpang Berangkat dari Stasiun Pasar Senen pada Hari NatalIlustrasi vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Berikut ini aturan vaksin terbaru:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya