5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Ada tersangka baru dan munculnya Putri Cendrawathi di publik

Jakarta, IDN Times - Kasus kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat terus mengalami perkembangan. Babak baru kasus ini telah terbuka. Tersangka baru ditetapkan dan beberapa saksi kunci pun mulai muncul ke publik.

Sepekan terakhir, terdapat perkembangan yang cukup signifikan dari kasus tersebut.  Mulai dari penetapan tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang turun tangan dan menonaktifkan 25 polisi mulai dari Pati hingga Tamtama, ditahannya Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob, hingga munculnya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Apa saja perkembangan dan fakta-fakta terbaru kasus kematian Brigadir J? Berikut rangkuman IDN Times, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Bharada E Tanggung Kasus Sendiri, Komnas HAM: Ada Indikasi Intervensi

1. Bharada E ditetapkan tersangka, ajukan diri sebagai justice collaborator

5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy SamboAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kini ia ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Bharada E, kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau nanti yang bersangkutan betul menyampaikan permohonan justice collaborator kapada LPSK, tentu akan kami dalami," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo seperti disiarkan secara langsung oleh Kompas TV, Minggu (7/8/2022).

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengatakan kliennya saat ini sudah dalam kondisi lebih tenang, meski masih mengalami traumatis.

"Kalau preoses yang kami dampingi, dia sudah lebih tenang, walaupun saat memberi keterangan masih nengok kiri kanan, masih traumatis," katanya.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Sebut Ucapan Putri Candrawathi Hanya Manis di Bibir

2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan 25 polisi dari pangkat Pati hingga Tamtama

5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy SamboKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memutasi 25 personel Polri yang menangani kasus kematian Brigadir J. Puluhan personel Polri ini dimutasi dalam rangka pemeriksaan.

“Malam ini saya akan keluarkan TR (Telegram) khusus untuk memutasi. Harapan saya penanganan proses tindak pidana Brigadir Joshua (Brigadir J) akan berjalan dengan baik. Saya kira Timsus akan bekerja keras dan menjelaskan kepada masyarakat membuat terang semua yang telah terjadi," kata Sigit di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

"Siapa pun yang terlibat, kita akan tindak tegas," imbuhnya. 

Dari 25 personel yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi (Pati) bintang satu. Selain itu, ada lima personel komisaris besar (Kombes), tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara dan Tamtama.

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan pemeriksaan TKP dan tidak tanggap, sehingga proses olah TKP dan hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Sigit.

Baca Juga: Putri Candrawathi Datangi Mako Brimob, Bawakan Baju Buat Ferdy Sambo

3. Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob selama 30 hari sejak Sabtu (6/8/2022)

5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy SamboKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8/2022). Namun, pihak kepolisian membantah kalau jenderal bintang dua ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri hanya menempatkan Irjen Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi.

Berdasarkan pemeriksaan Irsus, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di olah TKP. “Dalam pelaksanaan olah TKP terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya,” ujar Dedi.

4. Polisi tetapkan tersangka baru selain Bharada E yakni Brigadir RR

5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy SamboPeta Kasus Penembakan Brigadir Yosua (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, kini giliran Brigadir RR ditangkap oleh Tim Khusus (Polri).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan tersangka RR dijerat pasal yang sama dengan Bharada E namun ditambah pasal 340.

“340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi kepada IDN Times, Minggu (7/8/2022).

Pasal 340 KUHP berbunyi: ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.

Andi mengatakan, penangkapan dilakukan hari ini. Brigadir RR pun langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

5. Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo jenguk suami di Mako Brimob

5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy SamboKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Dari sederet fakta terbaru kematian Brigadir J, ada satu hal yang dinantikan publik yaitu kemunculan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Putri datang bersama kuasa hukum dan juga anaknya. Ia hendak menjenguk sang suami dan membawakan pakaian ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, ia urung bertemu dengan sang suami karena belum diberikan izin.

Berikut ini pernyataan lengkap Putri Candrawathi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).

“Saya putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini,” kata Putri sambil menangis.

“Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” pungkasnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya