Bareskrim Dalami Adanya Kelalaian BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan memeriksa petinggi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait tindak pidana di kasus gagal ginjal akut.
“Kita minta klarifikasi dari pejabat pejabat yang berwenang, untuk bisa menjelaskan tentang bahasa-bahasa teknis. Seperti apa yang terjadi permasalahan ini,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Rabu (9/11/2022).
1. Gali kelalaian Badan POM
Adapun mengenai isi pemeriksaan, pihak Bareskrim juga akan menggali mengenai adanya kelalaian BPOM dalam mengawasi obat-obat yang beredar di masyarakat.
“Iya nanti (akan diperiksa juga) ya, semuanya yang ingin kita ketahui saja,” jelas Pipit.
Baca Juga: Daftar Baru 69 Obat Sirop Bahaya yang Ditarik BPOM dari 3 Produsen
2. Masih menunggu kesediaan BPOM
Editor’s picks
Brigjen Pipit menerangkan, pihaknya masih menunggu kesediaan dari pihak BPOM untuk diperiksa. Saat ini, Bareskrim Polri telah mengirimkan surat dan menunggu jawaban.
“Kita masih menunggu dari BPOM sendiri untuk kesediaannya. Yang jelas kita mengirimkan personel kita untuk meminta di sana, dan kita sudah mengirim surat,” terangnya.
Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar Sirop Obat PT Yarindo, Universal, dan Afi Farma
3. Agar perkara diungkap objektif
Adapun pemeriksaan ini dilakukan agar perkara bisa diungkap secara objektif dan transparan. Sebab, kasus gagal ginjal akut telah merenggut nyawa ratusan nyawa terutama anak-anak Indonesia.
“Tergantung kesediaan BPOM sendiri. Kita harus benar-benar secara objektif dan semua harus transparan, siapapun terhadap masalah ini,” jelas dia.