BPOM Cabut Izin Edar Sirop Obat PT Yarindo, Universal, dan Afi Farma

Ketiga industri farmasi itu melanggar produksi sirop obat

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar tiga industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Pencabutan izin tersebut terkait dengan penemuan produk sirop obat yang menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

BPOM menegaskan, berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan terhadap sarana produksi, disimpulkan ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat.

"BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tegas BPOM dalam siaran tertulis, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Terbaru 8 Obat Sirop Berbahaya Versi BPOM 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya