Dihukum PTUN Keruk Kali Mampang, Anies Disebut Kebanyakan Manggung

Anies kalah dalam gugatan banjir oleh warga Mampang

Jakarta, IDN Times - Politikus PSI DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menanggapi putusan PTUN yang menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang. Menurutnya, putusan tersebut harus segera dieksekusi. 

“Kami sudah prediksi. Sudah Tidak heran lagi. Wajar saja Pak Anies dihukum. Selama 5 tahun menjabat, Pak Anies selalu disibukkan dengan hal-hal kontroversial, kebanyakan manggung,” kata Justin, melalui keterangan resminya, Sabtu (19/2/2022).

Dia meminta kepada Gubernur Anies untuk segera melakukan pengerukan total Kali Mampang. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini, sangat menyayangkan banjir di Ibu Kota masih sering terjadi. 

“Masalah kita dari dulu itu kan banjir. Ya, gak akan hilang, kalau Pemprov DKI-nya juga tidak serius menanggapi permasalahan ini. Kami minta Pak Anies untuk segera mengeruk total Kali Mampang dan membangun turap. Jangan ditunda-tunda lagi. Ini sudah masuk puncak musim hujan,” terangnya.

Baca Juga: Anies Kalah Gugatan Lawan Warga Mampang, Ini Pembelaan Pemprov DKI

1. Program pencegahan banjir harus diteruskan

Dihukum PTUN Keruk Kali Mampang, Anies Disebut Kebanyakan ManggungIlustrasi evakuasi korban banjir (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain itu, Justin juga mengingatkan Pemprov DKI untuk meneruskan upaya pencegahan banjir lainnya. Menurutnya, semua program penanggulangan banjir harus terintegrasi. 

“Kami mengingatkan kepada Pak Anies, jangan lupa normalisasi dan membangun waduk serta embung. Semua mesti terintegrasi. Ini juga harus diprioritaskan. Agar pencegahan banjir lebih optimal,” kata dia.

Baca Juga: Kalah di PTUN, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang hingga Tuntas

2. Anies kalah digugat warga Mampang

Dihukum PTUN Keruk Kali Mampang, Anies Disebut Kebanyakan ManggungAnies Baswedan saat menjelaskan lima lapangan bola di Jakarta berstandar FIFA. (youtube.com/AniesBaswedan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Dalam gugatan melawan tujuh warga tersebut, Anies selaku tergugat dihukum mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan, yaitu 2 dari keseluruhan 6 gugatan.

“Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya 2 gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Yayan, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga: Gubernur Anies Hormati Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang

3. Dua dari enam gugatan dimenangkan

Dihukum PTUN Keruk Kali Mampang, Anies Disebut Kebanyakan ManggungGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konten youtube terbarunya bertajuk dari pendopo. (youtube.com/AniesBaswedan)

Dalam amar putusan, PTUN hanya mengabulkan 2 gugatan dari 6 gugatan diajukan. Adapun gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan adalah: Pertama, mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. 

Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Yayan mengatakan, gugatan yang ditolak pun tetap dikerjakan secara rutin.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya