Anies Kalah Gugatan Lawan Warga Mampang, Ini Pembelaan Pemprov DKI

Dinas SDA klaim sudah melakukan pengerukan kali secara rutin

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut, Anies selaku tergugat dihukum mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.

Melalui keterangan tertulis, Pemprov DKI Jakarta menegaskan selama ini sudah dan akan terus melaksanakan peningkatan kapasitas, pengerukan dan penguatan turap kali atau sungai. Upaya tersebut masuk dalam program strategis sejak 2017 untuk penanggulangan banjir.

1. Pemprov DKI Jakarta klaim sudah rutin melakukan kegiatan mencegah banjir

Anies Kalah Gugatan Lawan Warga Mampang, Ini Pembelaan Pemprov DKISekertaris Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas, yaitu peningkatan kapasitas sungai terus dilakukan. Demikian juga dengan pengerukan, penguatan turap hingga gerebek lumpur untuk meminimalisir dampak banjir di DKI Jakarta.

Menurutnya, permasalahan banjir di Jakarta dan daerah sekitarnya perlu ditangani dan dikerjakan secara strategis serta melalui kerja sama dengan pihak lainnya, seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah di sekitar DKI Jakarta.

“Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, mulai dari peningkatan kapasitas kali/sungai, rehabilitasi fasilitas pengendali banjir, pembangunan rumah pompa, pembangunan turap, gerebek lumpur dan pengerukan kali. Semua dilakukan secara rutin,” ujar Dudi dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Kalah di PTUN, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang hingga Tuntas

2. Kali Mampang dikeruk secara berkala tiap tahun

Anies Kalah Gugatan Lawan Warga Mampang, Ini Pembelaan Pemprov DKIPengerukan SKM sebelum ditertibkan PemkotSamarinda. Foto ini diambil saat pengerukan SKM pada pekan kedua pada akhir Juli 2019. Sejumlah warga masih menantikan duit tali asih ketika itu. Sehingga enggan pindah dari kediamannya. (IDN Times/Yuda Almerio)

Dudi mencontohkan, Dinas SDA DKI Jakarta telah mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara berkala setiap tahun. Salah satunya, pekerjaan pengerukan dilakukan pada 2021 dan dilanjutkan sejak awal 2022 menggunakan alat berat.

Selanjutnya, perbaikan turap Kali Krukut sudah dilakukan pada tahun 2018 hingga tahun 2021.

"Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat. Ada yang pengerjaannya masih berjalan di lapangan dan ada yang sudah dikerjakan. Semua upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penanggulangan banjir merupakan bagian dari on-going program,” tegas Dudi.

3. Perbolehkan masyarakat tinjau lokasi Kali Mampang

Anies Kalah Gugatan Lawan Warga Mampang, Ini Pembelaan Pemprov DKIWarga mendorong sepeda motornya melintasi banjir di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta, Sabtu (20/2/2021). Banjir tersebut disebabkan karena curah hujan tinggi sejak Jumat (19/2) malam (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dinas SDA DKI Jakarta membuka pintu bagi masyarakat yang ingin meninjau lokasi pengerjaan, terutama Kali Mampang. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat menyaksikan secara langsung apa yang sudah dilakukan dan rencana ke depannya. 

“Ini terkait dengan keterbukaan informasi dan edukasi publik mengenai program yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta baik yang sudah maupun yang sedang berjalan,” ujar Dudi.

Baca Juga: Ribuan Sumur Resapan Anies Dinilai Gagal Atasi Banjir Jakarta

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya