DPRD DKI Usul TPST Bantargebang Diubah Jadi Lapangan Golf, Mungkinkah?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi D DPRD DKI merekomendasikan agar Dinas Lingkungan Hidup dapat memanfaatkan lokasi tumpukan sampah yang ketinggiannya sudah melampaui 50 meter di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, menjadi lapangan golf.
Namun menurut penemu Teknologi Pengolahan Sampah Thermal Hydrodrive, Djaka Winarso, usulan ini tidak cocok.
Menurut Djaka, secara teknis tumpukan sampah campur setinggi 50 meter tidak stabil. Hal ini karena proses penumpukan sampah yang dilakukan cenderung open dumping.
“Bukan tidak bisa, tapi membutukan effort yang berat. Secara teknis tumpukan sampah campur setinggi 50 meter tersebut tidak stabil,” terang Djaka saat dihubungi IDN Times, Selasa (29/11/2021).
Baca Juga: DKI Bakal Bangun 4 ITF, Diharap Jadi Solusi Padatnya Bantar Gebang
1. Karakteristik sampah di Bantargebang basah
Masih kata Djaka, karakteristik sampah di Bantargebang cenderung basah karena tercampur antara sampah organik dan anorganik.
Apabila dipaksakan untuk menjadi lapangan golf, gunungan sampah tersebut harus dipapas dulu (di-minning), dan ini membutuhkan biaya sangat besar.
“Pastinya tidak akan ekonomis dibandingkan dengan membuat lapangan golf di lahan normal,” tutur dia.
2. Perbandingan dengan Korea tidak apple to apple
Editor’s picks
Usul menjadikan TPST Bantargebang sebagai lapangan golf sendiri muncul karena DPRD DKI Jakarta ingin meniru Korea Selatan. Tapi, hal itu dinilai tidak sebanding atau apple to apple.
Sebab di Korea Selatan, tempat pembuangan sampah dikelola dengan sanitary landfill yang baik. “Sehingga tidak terjadi gunungan sampah yang ekstrem, jadinya sangat memungkinkan dibuat berbagai fasilitas publik di sana,” ujar Djaka.
Di landfill (TPA) Korea itu, lanjut Djaka, terdapat berbagai teknologi pengolahan sampah yang mumpuni, disesuaikan dengan jenis sampah yang diolah.
Sehingga, apabila ingin mengubahnya menjadi lapangan golf tidak membutuhkan biaya besar. “Di sana nggak butuh biaya terlalu besar, karena bekas tumpukan sampahnya sudah relatif lebih siap untuk langsung dibangun lapangan golf,” terangnya.
3. Komisi D sebut 19 hektare kawasan TPST Bantargebang sudah mencapai ketinggian 50 meter
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyebut, rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu adalah usulan jangka panjang.
Usulan tersebut baru akan terlaksana setelah TPST Bantargebang sudah ditutup. Pemprov DKI Jakarta saat ini terikat penjanjian kerja sama dengan Pemkot Bekasi terkait pembuangan sampah DKI Jakarta di TPST Bantargebang, Kota Bekasi.
Ida lebih lanjut mengatakan, saat ini sudah 19 hektare kawasan TPST Bantargebang yang sudah mencapai limit ketinggian 50 meter.
"Daripada dibuat rata mending dibuat lapangan golf. Menghabiskan lahan 50 meter x 19 hektare lebih murah dibuat lapangan golf dibandingkan membuat itu (kosong) kalau kita mau keluar dari Bekasi," terangnya.
Baca Juga: TPST Bantargebang Hampir Full, DKI Bangun Pengelolaan Sampah di Tebet