Eks Pengacara Bharada E Layangkan Gugatan ke PN Jaksel Siang Ini

Gugatan Deolipa terkait perbuatan melawan hukum

Jakarta, IDN Times - Eks Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (15/8/2022). Dia menggugat mantan kliennya yakni Bharada E, pengacara Bharada E yang baru Ronny Talapessy, dan juga Bareskrim.

Dalam undangan yang diterima IDN Times, Deolipa menggugat tiga pihak karena melakukan perbuatan melawan hukum.

1. Tiga pihak yang digugat

Eks Pengacara Bharada E Layangkan Gugatan ke PN Jaksel Siang IniKuasa hukum Richard Eliezer yang baru (tengah), Deolipa Yumara tiba di kantor LPSK pada Senin, (8/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Berikut surat gugatan yang diajukan Deolipa Yumara:

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Penggugat :
Pengacara Merah Putih

Deolipa Yumara, SH SPsi
Muh. BURHANUDDIN SH MH

TERGUGAT I  Bharada Richard Eliezer

TERGUGAT II

Pengacara Ronny

TERGUGAT III

KAPOLRI - Kabareskrim Mabes Polri

Baca Juga: Dipecat, Deolipa Siapkan Perlawanan dengan Album 'Gangster Sambo'

2. Tak terima dipecat sepihak

Eks Pengacara Bharada E Layangkan Gugatan ke PN Jaksel Siang IniAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, Deolipa tak terima dipecat sepihak oleh Bareskrim Mabes Polri untuk mewakili Bharada Richard Eliezer pada 10 Agustus 2022 lalu. Pemecatan sepihak disampaikan dalam bentuk surat yang diteken oleh Richard di atas materai. Deolipa Yumara mengatakan gugatan bakal diajukan secara perdata.

"Saya akan melakukan gugatan perdata artinya wanprestasi atau sesuatu yang sifatnya pidana karena tanda tangan Richard (di dokumen pencabutan kuasa) berbeda dari tanda tangan biasanya," ungkap Deolipa Yumara di depan kediamannya di Depok, Sabtu, (13/8/2022).

Baca Juga: Pengacara Bharada E Deolipa Ungkap Alasan Gugat Pencabutan Kuasa

3. Gugat tiga pihak sebesar Rp15 triliun

Eks Pengacara Bharada E Layangkan Gugatan ke PN Jaksel Siang IniAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dia menjelaskan bila dikabulkan tuntutan tersebut, maka uang Rp15 triliun tidak akan ia ambil sepeser pun. "Jadi, nanti Rp3 triliun akan saya bagi ke wartawan, sekian triliun saya kasih ke orang-orang yang menjadi korban dari kasus Ferdy Sambo ini dan personel Polri yang sudah bekerja keras mengusut kasus ini," tutur Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin ditunjuk oleh Bareskrim untuk mewakili Richard pada 6 Agustus 2022 lalu. Saat bersama Deolipa Yumara, Richard kemudian mengubah keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Alasan Bareskrim Cabut Kuasa Deolipa sebagai Pengacara Bharada E

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya