Ini Alasan Gubernur Anies Ajukan Banding soal Kali Mampang

Pemprov DKI menilai majelis hakim kurang cermat

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengerukan Kali Mampang hingga Pondok Jaya serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, pun mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding.

Yayan menjelaskan engajuan banding dilakukan lantaran pihaknya menilai terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta yang kurang cermat.

“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review dalam proses banding,” kata Yayan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

1. PTUN dinilai kurang cermat menelaah dokumen yang disampaikan Pemprov DKI

Ini Alasan Gubernur Anies Ajukan Banding soal Kali MampangPengajuan banding oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (dok. Istimewa)

Dia menilai PTUN kurang cermat melihat dokumen-dokumen yang sudah disampaikan Pemprov DKI Jakarta. Menurut Yayan, pihak Pemprov DKI sudah melaksanakan pengerukan kali di beberapa lokasi.

“Sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan, dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” tutur dia.

Adapun, permohonan banding Gubernur DKI Jakarta resmi tercatat pada Selasa, 8 Maret 2022. 

Baca Juga: Anies Ajukan Banding Lawan Warganya Terkait Normalisasi Sungai

2. Awal mula perkara

Ini Alasan Gubernur Anies Ajukan Banding soal Kali MampangIlustrasi kali di Jakarta (IDN Times/Anata)

Perkara ini bermula saat tujuh orang warga bernama Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra melayangkan gugatan pada Agustus 2021. Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.

“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius,” kata kata Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, sebagai kuasa hukum para penggugat.

3. Anies dinilai tak lakukan normalisasi sungai di Kali Mampang, Krukut dan Cipinang

Ini Alasan Gubernur Anies Ajukan Banding soal Kali MampangIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilakukan warga yang menilai Anies tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai. Hal ini berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. 

Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar dua meter.

4. Gugatan yang dikabulkan hanya 2 dari 6

Ini Alasan Gubernur Anies Ajukan Banding soal Kali MampangShutterstock

Adapun, dalam amar putusan, PTUN Jakarta hanya mengabulkan dua dari enam gugatan yang diajukan. Gugatan yang dikabulkan yaitu mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. 

Kemudian, gugatan yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Baca Juga: Kalah di PTUN, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang hingga Tuntas

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya