Ini Alasan ke Tebet Eco Park Tak Boleh Pakai Kendaraan Pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tebet Eco Park sudah dibuka kembali sejak Senin (15/8/2022). Namun, ada aturan khusus yang berlaku pada hari libur akhir pekan dan hari libur nasional. Aturan tersebut adalah tidak diperbolehkannya menggunakan kendaraan pribadi saat berkunjung.
“Pengunjung tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi. Jalan yang tidak boleh dilintasi itu ada jalan Tebet Barat dan Jalan Tebet Timur,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Made Joni, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Tebet Eco Park Dibuka Lagi, Harus Pakai Aplikasi jika Ingin Datang
1. Hanya berlaku pada hari libur
Dia mengatakan, alasannya adalah pada hari libur, Tebet Eco Park dijadikan low emission zone (LEZ).
Made menjelaskan, LEZ berlaku hanya pada hari libur karena Tebet Eco Park merupakan kawasan permukiman penduduk.
“Pertimbangannya karena kan di sana kawasan permukiman. Beda dengan Kota Tua. Di depan taman sendiri itu ada rumah rumah warga. Kalau kita terapkan setiap hari jadi memberatkan warga yang tinggal di sana, terutama yang berhadapan langsung dengan taman,” katanya.
Baca Juga: Tebet Eco Park Jakarta Bakal Buka Kembali, Sudah Ada Area Parkir Lho!
2. Sudah diujicoba selama satu bulan
Editor’s picks
Made mengatakan, kawasan rendah emisi di kawasan Tebet Eco Park sudah diujicoba selama satu bulan.
Hal tersebut sekaligus membantah adanya tudingan bahwa penerapan kawasan rendah emisi akan mengurangi jumlah pengunjung kafe di sekitar area tersebut.
“Kemarin kami sudah uji coba selama satu bulan. Mereka baik-baik saja. Kan dengan adanya Tebet Eco Park, mereka omsetnya naik karena banyak pengunjung,” ujar dia.
Baca Juga: Menuju Net Zero Emission, Indonesia Siapkan Energi Ramah Lingkungan
3. Ada 5 kantong parkir
Adapun Pemprov DKI Jakarta menyediakan 5 kantong parkir di luar kawasan Tebet Eco Park. Antara lain di SMPN 73 Jakarta (khusus Sabtu-Minggu), POM Bensin MT Haryono, Gedung Graha Pratama, Gedung Wisma Pede, dan disamping Sarana Square.
“(Sudah disediakan di sana) ada 5 kantong parkir di luar kawasan LEZ,” ucap dia.
Baca Juga: Anies: Tebet Eco Park Contoh Naturalisasi Sungai Terintegrasi