Kejati Periksa Kadis Pertamanan Hutan Kota DKI Terkait Kasus Korupsi

Pemeriksaan terkait pembebasan lahan di Cipayung

Jakarta, IDN Times - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, sebagai saksi. Suzi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. 

Selain itu, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, sebagai saksi dalam perkara korupsi mafia tanah di Cipayung. 

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi itu dilaksanakan Senin (14/3/2022). Selain Suzi dan Djafar, ada tujuh saksi lainnya yang ikut diperiksa.

"Dua di antaranya adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin," kata Ashari dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022). 

1. Total sudah 34 orang diperiksa

Kejati Periksa Kadis Pertamanan Hutan Kota DKI Terkait Kasus KorupsiIDN Times/Sunariyah

Ashari mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 34 orang saksi. Mereka berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, unsur kelurahan, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTH. 

Ke depan, penyidik pidsus Kejati DKI akan memeriksa seorang notaris terkait dugaan sebagai makelar tanah di Kecamatan Cipayung dalam kasus tersebut. 

"Saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta, guna melakukan pemeriksaan seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah," tuturnya. 

Baca Juga: Mahfud: Jika Negara Ingin Bersih dari Korupsi, Demokrasinya Harus Baik

2. PPATK lakukan pendalaman terkait feedback yang diterima Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

Kejati Periksa Kadis Pertamanan Hutan Kota DKI Terkait Kasus KorupsiIDN Times/Toni Kamajaya

Kendati demikian, Ashari menambahkan, tim penyidik bersama PPATK juga masih melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya feedback yang diterima pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. 

"Mengingat dugaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Notaris menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 17,7 miliar," tegasnya. 

Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejati DKI melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk dilakukan penyitaan setelah kasus tersebut dinaikan ke penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)  Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar, mengatakan dalam penggeladahan tersebut, tim penyidik pidsus Kejati DKI menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik. Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka.

“Guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018,” kata Qohar dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

3. Anggaran pembebasan lahan Rp326 miliar

Kejati Periksa Kadis Pertamanan Hutan Kota DKI Terkait Kasus KorupsiWahyu Putro A/ANTARA FOTO

Qohar mengatakan anggaran yang digelontorkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sebesar Rp326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

“Sesuai fakta penyidikan, pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 (Rp326 miliar) yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta,” ucap Qohar.

Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di Jakarta Timur.

“Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153, (Rp 26 miliar lebih),” tuturnya.

Baca Juga: KPK Ingatkan Titik Rawan Korupsi di BUMD Pemprov DKI Jakarta

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya