Pemprov DKI Jakarta Mulai Buka Pendataan KJP Plus Tahap I

Mekanisme kelayakan tidak lagi ditentukan sekolah, tapi DTKS

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022.

Pada pendataan kali ini, mekanisme penentuan kelayakan calon penerima KJP Plus tidak lagi ditentukan sekolah, tapi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi, mengatakan peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi atau menemui Pendamping Sosial (Pendamsos) kelurahan, sesuai tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK) untuk daftar DTKS.

Petugas dari kelurahan selanjutnya akan melakukan survei ke rumah pendaftar. Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Disdik hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinsos. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima, pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus," kata Waluyo, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Kejanggalan KJP Plus, Inspektorat DKI: Dana Masih Ada di Rekening

1. Sekolah dapat melakukan verifikasi data calon penerima KJP Plus

Pemprov DKI Jakarta Mulai Buka Pendataan KJP Plus Tahap IPemprov DKI Jakarta secara simbolis memberi beasiswa bagi anak Tenaga Kesehatan yang wafatdalam penanganan COVID-19 pada Kamis (27/8/2020) (Dok Humas Pemprov DKI Jakarta)

Waluyo menjelaskan, sekolah dapat melakukan verifikasi pada data calon penerima KJP Plus yang sudah dikirim datanya ke sekolah dari UPT P4OP, mulai 14 Februari 2022 secara bertahap.

"Pihak sekolah dapat menginformasikan kepada calon penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS. Namun belum ada namanya dalam pengiriman pertama, agar dapat menunggu pengiriman data kedua dari P4OP ke sekolah," kata dia.

2. Mekanisme dan tenggat waktu pendataan KJP Plus Tahap I

Pemprov DKI Jakarta Mulai Buka Pendataan KJP Plus Tahap IIlustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Berikut mekanisme dan timeline pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022:

- 18-25 Februari 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta.

- 14-25 Februari 2022, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

- 28 Februari-11 Maret 2022,  verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

- 14-31 Maret 2022, data final penerima ditetapkan.

Besaran dana KJP Plus yang diterima siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp300 ribu per bulan, SMA/SMALB/MA Rp420 ribu per bulan, SMK Rp450 ribu per bulan, dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp1,8 juta per semester.

Baca Juga: Hore! Dana KJP Plus Tahap II Sudah Cair buat 816.690 Siswa

3. Ada tambahan untuk sekolah swasta

Pemprov DKI Jakarta Mulai Buka Pendataan KJP Plus Tahap IDokumentasi - Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi sekolahnya. (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI)

Selain itu, ada tambahan SPP SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp130 ribu per bulan, SMP/MTs/SMPLB Swasta Rp170 ribu per bulan. Sedangkan tambahan SPP SMA/MA/SMALB Swasta Rp290 ribu per bulan dan SMK Swasta Rp240 ribu per bulan.

"Selama status keadaan darurat bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan secara tunai maupun nontunai," kata Waluyo.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya