Pengajuan PMD untuk ITF Sunter Ditolak, Sampah DKI Terancam Menumpuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menolak pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.
Hal ini lantaran tidak ada saran dan pandangan dari ketua komisi mengenai pengajuan PMD melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
"Saya mintakan saran ke ketua komisi dan faksi, dan sarannya belum ada, jadi saya sebagai pimpinan dewan tidak menyetujui PMD Jakpro senilai Rp4,026 triliun," kata Prasetyo, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Proyek Pembangunan ITF Sunter Molor, DPRD Minta Dinas LH Ambil Alih
1. Direncanakan Januari 2022
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menuturkan dana pinjaman tersebut diperkirakan terealisasi dan digunakan untuk pembangunan ITF mulai Januari 2022.
ITF Sunter diharapkan menjadi tempat alternatif pembuangan sampah lantaran Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi sudah melebihi kapasitas.
Adapun, Jakpro melalui anak usahanya PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) menargetkan pelaksanaan prakonstruksi ITF di Sunter, Jakarta Utara, pada akhir 2021.
Editor’s picks
“Jakpro dan PT JSL akan segera memulai pekerjaan prakonstruksi pada akhir tahun ini,” tutur dia dilansir ANTARA.
2. ITF Sunter dibangun untuk menjadi alternatif TPST Bantargebang
Diketahui, ITF Sunter diperkirakan mampu mengolah sampah 2.200 ton per hari, dan disinyalir dapat mengurangi 30 persen sampah Jakarta yang setiap harinya dikirim ke TPST Bantargebang.
Setiap harinya, timbunan sampah DKI Jakarta mencapai 7.800 ton per hari, dan seluruhnya diangkut ke TPST Bantargebang.
3. Teknologi pemusnahan sampah teruji di negara maju
Proyek ITF menggunakan teknologi yang modern. Penggunaan teknologi pemusnahan sampah itu telah teruji di negara-negara maju di dunia.
ITF mampu mereduksi dan memusnahkan sampah dengan volume 80 hingga 90 persen, dengan standar emisi Euroo 5 dan menghasilkan listrik sebesar 35 Megawatt (MW) per jam.
Baca Juga: Kurangi Beban TPST, DKI Targetkan 1.369 RW Kelola Sampah Mandiri