Polisi Minta Video KDRT Anak di Jaksel Tak Disebarluaskan Lagi

Bisa mengganggu masa depan anak.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian meminta video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS terhadap anak kandungnya di Jakarta Selatan, tidak disebarluaskan lagi.

Diketahui, video ini sempat diunggah di akun pribadi sang ibu korban, KEY, untuk meminta perlindungan hukum sebagai bukti.

“Kami berharap masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap anak maupun menyebarkan video terkait kekerasan pada anak,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Ayah KDRT Anak di Jaksel

1. Video kekerasan terhadap anak berbahaya

Polisi Minta Video KDRT Anak di Jaksel Tak Disebarluaskan LagiIlustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Ade mengatakan, video kekerasan terhadap anak berbahaya jika disebarluaskan, karena bisa merusak masa depan anak.

“Karena anak punya masa depan yang harus dilindungi, sebagaimana diatur Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

2. Anak-anak dilindungi undang-undang

Polisi Minta Video KDRT Anak di Jaksel Tak Disebarluaskan Lagiilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Ade mengatakan, anak-anak dilindungi undang-undang. Untuk itu, dia mengatakan, segala tindak kekerasan terhadap anak harus diusut tuntas.

“Anak harus dapat perlindungan dari orang tua dan keluarga. Sehingga apabila ada muncul video kekerasan pada anak, dimohon untuk tidak disebar luaskan lagi, karena ini berdampak bagi masa depan anak,” ujar dia.

Baca Juga: Ayah KDRT Anak di Jaksel Pernah Dilaporkan 8 Tahun Lalu

3. Status pelaku masih sebagai saksi

Polisi Minta Video KDRT Anak di Jaksel Tak Disebarluaskan Lagiilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Ade menuturkan, pelaku meski saat ini statusnya masih sebagai saksi, akan diproses hukum berdasarkan standar operating prosedure (SOP) yang berlaku.

 “Kami akan melakukan proses secara tuntas berdasarkan SOP yang berlaku,” ungkapnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya