Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Ayah KDRT Anak di Jaksel

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan RIS terhadap anaknya.
“Satreskrim telah melakukan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan 23 September 2022,” terang Ade, Kamis (22/12/2022).
1. Polisi telah periksa tujuh saksi

Ade mengatakan, polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait, termasuk RIS.
Dia menyebut pihaknya juga telah melakukan upaya konseling terhadap korban, berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA) Pemprov DKI Jakarta.
“Kami melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dan dilakukan upaya pemeriksaan keempat kepada korban besok di P2TP2A Pemprov DKI,” terang Ade.
2. Janji kasus diproses secara tuntas

Ade memastikan kepolisian akan memproses kasus ini secara tuntas. Ia juga menyampaikan rasa prihatin terhadap apa yang dialami korban, apalagi korban masih anak-anak.
“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan akan menyampaikan rasa prihatin yang dialami korban,” kata dia.
3. Bukan pertama kali terjadi

Sebelumnya, Muhammad Syafri Noer, Kuasa Hukum Ibu dari anak korban KDRT di Jakarta Selatan, mengatakan korban bukan pertama kalinya mengalami kekerasan dari sang ayah. Pada 2014, ayahnya berinisial RIS itu pernah dilaporkan atas perlakuan yang sama.
"Iya, bahkan dulu pernah ada 2014 kami laporkan juga ke Polda Metro,” terang Syafri saat dihubungi wartawan, Kamis (22/12/2022).
Namun, pada 2014, kasus tersebut berakhir damai. Sang istri, KEY, memilih jalur damai saat itu karena yakin peristiwa KDRT yang dialaminya tidak terulang kembali.
"Kami kan berharap agar tidak terulang lagi. Ternyata masih seperti ini," ujar Syafri.