Sekda: Tunjangan Gubernur DKI Tergantung PAD, Besarnya 0,15 Persen 

Tapi Pemprov DKI belum pernah ambil angka maksimal

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, masih terus mendesak Sekda DKI Jakarta Marullah Matali untuk membeberkan gaji dan tunjangan yang diperoleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Tolong dijawab, apakah sudah ada jawabannya soal tunjangan gubernur dan wakil gubernur. Kalau belum saya skors lagi (rapatnya)," ujar Pras, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta Besaran Tunjangan Anies Dibuka ke Publik 

1. Sekda sebut tunjangan gubernur diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000

Sekda: Tunjangan Gubernur DKI Tergantung PAD, Besarnya 0,15 Persen Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam agenda rapat bersama Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021). (instagram.com/prasetyoedimarsudi)

Prasetyo sebelumnya telah menanyakan perihal gaji dan tunjangan yang diperoleh Gubernur DKI dalam rapat yang digelar Selasa (11/1/2022) lalu. Namun, Sekda meminta waktu untuk memberikan data secara rinci.

Marullah enggan menerangkan secara rinci. Dia hanya menyebut, tunjangan gubernur diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

2. Tunjangan operasional Anies 0,15 persen dari PAD

Sekda: Tunjangan Gubernur DKI Tergantung PAD, Besarnya 0,15 Persen IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam aturan itu disebutkan, tunjangan operasional yang diperoleh kepala daerah provinsi adalah 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) wilayah tersebut.

"Sesuai peraturan PP Nomor 109 Tahun 2000, besaran maksimalnya adalah 0,15 dari PAD. Tapi sampai saat ini Pemprov DKI belum pernah ambil angka maksimal dari jumlah yang tadi saya sebutkan 0,15 persen," kata Marullah.

3. Jumlah tunjangan operasional gubernur tergantung jumlah PAD

Sekda: Tunjangan Gubernur DKI Tergantung PAD, Besarnya 0,15 Persen beritajakarta.id

Dia menyebut, tunjangan operasional jumlahnya tidak selalu sama. Besarannya tergantung pada PAD yang diterima oleh pemda.

"Sebenarnya tidak bicara nominal, jadi angkanya persentase sesuai dengan PP bunyinya seperti itu. Amount-nya tergantung PAD," kata Marullah.

Baca Juga: Kritik UMP Versi Anies, Tapi PDIP Dukung Tunjangan Anggota DPRD Naik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya