Soal Dana Hibah ke Yayasan Pejabat DKI, Zita Anjani Masih Bungkam

Wagub DKI Riza Patria memberi klarifikasi soal dana hibah

Jakarta, IDN Times - Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, terdapat dana hibah yang diberikan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jakarta.

Penerima dana hibah Dinsos DKI adalah karang taruna DKI Jakarta sebesar satu miliar. 

Lalu hibah untuk organisasi non-profit ke Yayasan Bunda Pintar Indonesia, binaan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani senilai Rp900 Juta, serta untuk Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP), yang diketuai oleh Amidhan Shaberah, Ayahanda Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria senilai Rp486 Juta.

Lantas apa tanggapan para pejabat DKI Jakarta terkait pemberian dana hibah tersebut?

Baca Juga: Dana Hibah Dinsos DKI Mengalir ke Yayasan Afiliasi Ayah Wagub

1. Riza mengklarifikasi

Soal Dana Hibah ke Yayasan Pejabat DKI, Zita Anjani Masih BungkamRiza Patria (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, yang namanya ikut terseret dalam polemik dana hibah itu memberikan klarifikasi. Dia menyebut yayasan PKP adalah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan milik pribadi atau yayasan keluarga.

“Jadi PKP bukan yayasan milik pribadi, bukan yayasan keluarga. Dulu PKP didirikan oleh Kementerian Agama dan Gubernur DKI bang Ali Sadikin. Dan sampai hari ini aset PKP milik Pemprov DKI,” jelas Riza, Kamis (19/11/2021).

Yayasan tersebut telah eksis sejak tahun 1976. Saat ini, kurang lebih ada 2.200 siswa yang terdiri dari SD, SMP, SMA, Madrasah Aliyah sampai Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes).

Dana hibah yang diberikan Pemprov DKI dalam RAPBD 2022, akan digunakan buat makan santri.  

“Dana hibah Rp 486 juta bukan untuk yayasan. Dana ini adalah biaya untuk makan siswa santri,” jelas dia.

Lebih lanjut, dia menerangkan, pemberian hibah bagi yayasan yang diketuai oleh ayahnya sejak lima tahun terakhir itu sudah ada sejak zaman Gubernur Ali Sadikin.

“Dari jaman Ali Sadikin, Bang Yos bangunannya, lahannya, sudah disiapkan. Dibantu penataan bangunan, jaman Ahok juga dibantu. Jaman Anies juga diresmikan asramanya,” terangnya.

Baca Juga: Wagub Riza: Tokoh Turki Ataturk Bakal Jadi Nama Jalan di Jakarta

2. Zita Anjani memilih bungkam

Soal Dana Hibah ke Yayasan Pejabat DKI, Zita Anjani Masih BungkamInstagram.com/@zitaanjani

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani masih bungkam. Zita, sampai berita ini ditulis belum dapat dihubungi ataupun memberikan klarifikasi. 

Dilansir dari laman media sosial resminya, Yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI) merupakan organisasi non-profit yang beralamat di Jalan Cipinang Bali, Cipinang Muara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Zita Anjani, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga merupakan anak kandung dari Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan adalah Penasehat Yayasan BPI.

3. Peruntukkan dana hibah harus jelas

Soal Dana Hibah ke Yayasan Pejabat DKI, Zita Anjani Masih BungkamInstagram/@ZitaAnjani

Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor, menilai, dana hibah yang mengalir ke yayasan terafiliasi pejabat ini sarat dengan unsur KKN. 

Hal ini, menurut Tigor, tergolong tindakan gratifikasi. “Kan ini gratifikasi namanya. Nyogok itu namanya bahasa umumnya,” terang Tigor secara terpisah.

Di samping itu, pemberian dana hibah juga dinilai tak jelas penggunaannya. Dia mengatakan, sebaiknya dalam pemberian dana hibah harus ada mekanisme yang jelas mengenai peruntukkan serta pertanggungjawabannya.

“Selama ga ada mekanismenya, itu selainnya korupsi. Nah nanti yayasan yang benar-benar karena ga deket sama pejabat terus gubernur, ga ada kepentingan sama pengurus yayasan itu ya kasih aja Rp10 Juta, atau Rp15 Juta ya kan. Kayak gitu,” tutur dia.

Baca Juga: Dana Hibah Guru Honorer DKI Jakarta Bakal Naik 10 Persen pada 2022 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya