Soal Kejadian yang Rendahkan Martabat Istri Sambo, Ini Kata Komnas HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dilakukan. Putri Candrawathi hadir dalam rekonstruksi yang digelar di dua lokasi, yakni Jalan Saguling dan Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) kemarin.
Dalam rekonstruksi itu pula, Putri menyampaikan ada kejadian yang merendahkan harkat dan martabatnya.
“Bu Putri menyampaikan memang ada kejadian yang kemudian memang merendahkan harkat dan martabat PC,” terang Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
1. Perkataan Putri harus dapat dibuktikan di Pengadilan
Beka menyampaikan, apa yang dikatakan Putri ini menjadi penting untuk dibuktikan di pengadilan. Hal ini menyangkut bagaimana peristiwa itu bisa terjadi, motif, dan juga latar belakang kejadiannya.
“Kita lihat pembuktian di pengadilan,” tutur dia.
Baca Juga: Komnas HAM: Sambo Minta Putri Ubah Keterangan Lokasi Pelecehan Seksual
2. Peristiwa pembunuhan jadi bagian terpenting
Kendati begitu, kata Beka, satu hal yang terpenting dari proses rekonstruksi adalah peristiwa pembunuhan itu terjadi. Kemudian, bagaimana penanganan kasus setelah terjadinya pembunuhan.
“Penanganan kasus pembunuhan ini melibatkan banyak sekali aparat Kepolisian dan kemudian juga menghalang-halangi, kemudian rasa keadilan itu, itu yang paling penting,” ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM: Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat
3. Hasil analisa rekonstruksi akan disampaikan pekan ini
Adapun, Komnas HAM akan menyampaikan laporan hasil analisa dari rekonstruksi yang telah dilakukan, dalam waktu dekat.
“Kami akan menyampaikan minggu ini, hanya kami coba komunikasikan agar disampaikan secara langsung kepada teman-teman Kepolisian,” tuturnya.