Sopir Truk di Marunda Timbun 2,7 Ton Solar, Niatnya Jual saat BBM Naik

Modus sudah dilakukan sejak 2 bulan lalu

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 2,7 ton solar ditimbun di kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda Cilincing, Jakarta Utara. Solar ini ditimbun sembari menunggu pemerintah mengumumkan harga BBM. 

Atas kejadian ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang sopir truk.  

“Satu orang tersangka kami amankan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga: Rencana Kenaikan Harga BBM Belum Pengaruhi Harga Barang Pokok di Jabar

1. Dilakukan sejak dua bulan lalu

Sopir Truk di Marunda Timbun 2,7 Ton Solar, Niatnya Jual saat BBM NaikIlustrasi truk ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, mengatakan rencana pemerintah yang hendak menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu dimanfaatkan oleh pelaku. Ia bahkan telah melakukan penimbunan solar sejak dua bulan lalu.

“Bahan bakar biosolar ini akan dijual menunggu terjadinya kenaikan harga BBM," kata Wira.

Baca Juga: Bakal Demo Besar Tolak BBM Naik, KSPI Minta DPR Panggil Menteri ESDM

2. Modus berkeliling SPBU

Sopir Truk di Marunda Timbun 2,7 Ton Solar, Niatnya Jual saat BBM NaikSPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Adapun, modus yang digunakan tersangka berinisial MY mendapatkan solar adalah dengan berkeliling ke sejumlah SPBU di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Agar aksinya tak dicurigai, tersangka mengisi tangki truk hanya 100 liter di masing-masing SPBU.

“Yang bersangkutan keliling ke SPBU-SPBU untuk seolah-olah mengisi bahan bakar. Biar nggak dicurigai, dia isi di tiap SPBU itu 100 liter," ungkapnya.

Baca Juga: Antrean Mengular Padati SPBU usai Jokowi Umumkan Harga BBM Naik

3. Memodifikasi truk trailer

Sopir Truk di Marunda Timbun 2,7 Ton Solar, Niatnya Jual saat BBM NaikTruk BBM Pertamina. (Dok. Pertamina)

Truk trailer yang ini sudah dimodifikasi, lalu tersangka memindahkan solar tersebut ke empat tangki IBC dengan menggunakan selang dan pompa air. MY memodifikasi truk agar dapat menampung solar lebih banyak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 9 UU Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya