Ultimatum KPK: Sengaja Sembunyikan Harun Masiku Bisa Dipidana!

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi ultimatum keras terkait hilangnya Harun Masiku, tersangka dugaan korupsi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. KPK mengatakan, ada ancaman pidana bagi siapa saja yang sengaja menyembunyikan mantan politikus PDI Perjuangan itu.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Senin (2/8/2021).
Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."
1. KPK terus berupaya cari Harun Masiku
Ali menegaskan bahwa KPK masih terus berupaya mencari keberadaan Harun. Namun, ia tak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai teknis pencariannya.
"Kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis dilapangan yang tidak bisa kami publikasikan," tuturnya.