Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bos Whip Pink Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Pakai UU Kesehatan

Bos Whip Pink Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Pakai UU Kesehatan
Pengacara Bos Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, Rizky Hariyo Wibowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Bos Whip Pink, Andi dan Jasen Hioe, mempertanyakan penetapan tersangka mereka dengan UU Kesehatan karena menilai produk N2O adalah bahan tambahan pangan, bukan sediaan farmasi.
  • Pihak kuasa hukum mengajukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri untuk menguji ketepatan pasal yang digunakan serta menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk rezim hukum pangan.
  • Bareskrim Polri menetapkan dan menahan keduanya atas dugaan produksi serta peredaran gas N2O tanpa izin edar sesuai Pasal 435 UU Kesehatan, dengan masa tahanan awal 20 hari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Bos pabrik gas dinitrogen oksida (N2O) merek Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe mempertanyakan penetapan tersangka mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengacara Andi Hioe dan Jasen Hioe, Rizky Hariyo Wibowo menilai produk Whip Pink merupakan bahan tambahan pangan atau food additive yang digunakan di industri kuliner sehingga tidak tepat jika dijerat menggunakan Pasal 435 UU Kesehatan.

"Kami mau memperjelas kenapa yang jelas-jelas Whip Pink yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan, itu bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan?" kata Rizky ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

1. Permohonan gelar perkara khusus

98B75876-CAE4-46F5-90A5-CF517356F840.jpeg
Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi dan peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal bermerek Whippink (Dok. Bareskrim)

Menurut dia, gas N2O memiliki berbagai fungsi, mulai dari kebutuhan medis hingga sebagai propelan dalam industri pangan untuk menghasilkan whipped cream.

"Artinya ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, yang di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda. Nah sehingga jelas bahwa Whip Pink itu masuk dalam industri kuliner," ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri untuk menguji ketepatan penerapan pasal yang disangkakan kepada Andi Hioe dan Jasen Hioe.

Ia berpendapat, apabila terdapat dugaan pelanggaran, seharusnya perkara tersebut dikaji menggunakan rezim hukum di bidang pangan, bukan Undang-Undang Kesehatan.

2. Whip Pink klaim kantongi izin BPOM

71B7A60B-5C27-4EEA-88C1-C05CB1315047.jpeg
Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi dan peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal bermerek Whippink (Dok. Bareskrim)

Selain itu, Rizky mengungkapkan kliennya telah berupaya meminta penjelasan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai mekanisme perizinan produk N2O untuk bahan tambahan pangan.

Menurut dia, saat memenuhi panggilan BPOM pada 27 Februari 2026, kliennya menanyakan prosedur memperoleh izin edar dan kesediaan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

"Justru klien kami mempertanyakan bagaimana supaya Whip Pink ini bisa memiliki izin BPOM. Itu kan surat izin edar ya. Nah justru klien kami salah satu yang ditanyakan pada saat tanggal 27 Februari itu adalah bertanya soal bagaimana cara mengurus izin edarnya supaya izin BPOM itu bisa keluar," ujarnya.

3. Kedua tersangka ditahan

216C52DA-984A-4D0C-8B03-10B30D4F10B4.jpeg
Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi dan peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal bermerek Whippink (Dok. Bareskrim)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan gas N2O merek Whip Pink tanpa legalitas dan izin edar yang dipersyaratkan.

“Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB sampai 10 Agustus 2026 selama 20 hari,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More