6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka hingga Ajakan Benci Produk Luar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta. Alasan penetapan tersangka sebagai bentuk tanggung jawab secara hukum.
Selain soal status tersangka laskar FPI yang meninggal akibat tembakan polisi itu, pembaca IDN Times, Kamis (4/3/2021) juga menyoroti soal ajakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk cinta produk dalam negeri dan membenci produk asing.
1. Jokowi: Cintai produk dalam negeri, Bbenci produk asing!
Presiden Joko 'Jokowi' Widodo meminta kepada seluruh elemen masyarakat mulai dari pejabat hingga pemangku kepentingan untuk mencintai produk-produk dalam negeri. Bahkan, mantan Wali Kota Solo tersebut menggaungkan sikap benci terhadap produk-produk luar negeri.
Imbauan tersebut disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Kerja (Raker) Kementerian Perdagangan 2021 yang ditayangkan secara virtual melalui YouTube Kantor Sekretariat Presiden, hari ini. Apa alasan Jokowi? Baca di sini.
Baca Juga: Seruan Militer Myanmar ke PBB: Kami Tak Takut Disanksi dan Terisolasi
2. Polisi tetapkan 6 anggota laskar FPI yang meninggal ditembak sebagai tersangka
Enam anggota Laskar FPI yang tewas saat bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri menjarat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi. Cek alasan polisi di artikel berikut ini.
3. Kasus suap red notice, Joko Tjandra dituntut 4 tahun bui
Editor’s picks
Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice interpol Joko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Joko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara. Selengkapnya ada di link ini.
4. Bareskrim tolak laporan Marzuki Alie polisikan AHY
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) menolak laporan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie, yang mempolisikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta empat elite Demokrat.
Penyidik meminta pihak Marzuki untuk memenuhi beberapa barang bukti yang dinyatakan belum lengkap. Kenapa Marzuki melaporkan AHY? Temukan alasannya di berita ini.
5. Kisah dokter ICU saksi kematian pasien COVID-19
Satu tahun sudah wabah pandemik COVID-19 melanda Indonesia. Selama itu juga para pejuang virus corona tetap berdiri di garis terdepan melawan pagebluk, bahkan perjuangan mereka harus dibayar dengan nyawa.
Kisah perjuangan melawan COVID-19 dimulai dari tenaga medis dan kesehatan yang bekerja tanpa melihat waktu, salah satunya dialami dokter Vicky. Dokter asal Jambi ini sudah hampir setahun bertugas di ruang ICU rumah sakit rujukan COVID-19. Bagaimana ceritanya? Baca di sini ya.
Baca Juga: Kabareskrim: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka Sebagai Tanggung Jawab Hukum