Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Jumat (16/11/2023). Dewan Pengupahan akan membahas beberapa hal bersama pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengaku akan mengakomodasi tuntutan pekerja yang meminta kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen.
"Semua tuntutan daripada pekerja akan kita akomodir, akan kita sidangkan besok. Kalau sidang besok kita rapat dengan Dewan Pengupahan, pengusaha," ujar Hari, Kamis (16/11/2023).