Jakarta, IDN Times - Kasus tabrak lari yang dilakukan pengendara mobil Avanza yang menewaskan pengendara motor Honda PCX, diambil alih Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, insiden tabrak lari itu terjadi di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada Rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 08.45 WIB. Pria berinisial OS (16), pengemudi mobil Toyota Avanza, diduga sengaja menabrak MBP (34) yang sempat terlibat cekcok di jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, polisi dua kali melakukan gelar perkara demi mengungkap kasus tersebut.
"Benar dua kali gelar," kata Latif Usman saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Setelah dua kali melakukan gelar perkara,Latif mengatakan jika kasus tersebut telah memenuhi unsur pembunuhan, karena ditemukan pelanggaran pada Pasal 338 KUHP.
Menurut dia, tersangka OS terbukti memiliki niat untuk menabrak korban.