Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Tabrak Lari Cakung

ilustrasi lalu-lintas yang padat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkapkan pihaknya akan melakukan gelar perkara pada kasus tabrak lari kepada pengendara motor Honda PCX berinisial MBP, 34 tahun, hingga tewas di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur.

“Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan juga Ditreskrimum,” ujar dia kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

1. Ternyata OS tidak serahkan diri

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini polisi menetapkan status tersangka pada pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS, 26 tahun. Doni mengatakan OS ditangkap di Bekasi meski dia sempat ke Bogor.

"Sempat ke Bogor kemudian penangkapannya di Bekasi. Di tangkap di Bekasi. Jadi ngak menyerahkan diri. Nggak inisiatif menyerahkan diri ke kantor polisi. Kita tangkap di Bekasi," ujarnya.

2. Polisi akan dalami apa OS sempat kabur atau tidak

Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait keberadaan OS yang sempat di Bogor, polisi akan mendalami hal ini, apakah memang melarikan diri atau tidak

"Kita dalami melarikan diri atau nggak. Yang jelas sempat ke Bogor habis kejadian kemudian balik ke Bekasi," katanya.

Maka dari itu, kasus OS bisa dikatakan kasus tabrak lari karena seharusnya jika kecelakaan ada keinginan untuk menolong. 

"Makanya ada kewajiban orang yang terlibat kecelakaan itu menghentikan kendaraannya tidak melarikan diri dalam waktu yang cukup lama seperti ini. Kan kita bisa kategorikan tabrak lari ya kategorinya seperti itu jadi tidak bertanggung jawab sesaat setelah kejadian kecelakaan," katanya.

3. Ibu OS diperiksa sebagai saksi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, polisi juga akan memeriksa ibu kandung OS karena disebut mengetahui adanya kejadian tabrak lari itu.

"Sebagai saksi sudah diperiksa untuk keterangan tambahan. Makanya kita kalau ada yang di sekitar lokasi terkait perselisihan awal itu bisa menjadi keterangan tambahan. Makanya kita coba dalami lagi," kata dia.

Saat ini OS telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwi Agustiar
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us