Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia terus berupaya membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Republik Korea. Adapun kunci dari pembukaan kembali penempatan tersebut ialah pengendalian kasus penularan COVID-19, baik di Indonesia maupun di Korea.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Indonesia memiliki peluang untuk menempatkan kembali PMI ke Korea. Hal ini menyusul dikeluarkannya surat dari Minister of Employment and Labour (MoEL) of Republic of Korea pada September 2021.
Surat tersebut memuat peluang untuk menempatkan PMI melalui skema Employment Permit System (EPS) pada industri manufaktur. Total kuota mencapai 2.139 orang.
"Mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Korea, atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008," ujar Menaker dalam pertemuan dengan Duta Besar Korea di Indonesia, Park Tae-Sung, di Jakarta, Kamis (30/9/2021).