Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu segera direvisi. Ia menyebut, aturan tersebut terlalu ketinggalan zaman.
Akibat aturan yang kurang efektif itu, kata dia, gelaran tahapan pemilu harus melibatkan banyak orang. Ditambah perencanaan yang kurang matang, bisa membuat proses pesta demokrasi justru berbahaya.
Contohnya seperti Pemilu 2019 lalu, ketika ratusan petugas penyelenggara meninggal akibat kelelahan.
"Pemilu kita itu kolosal sekali, hampir 10 juta orang, ya, KPPS kita berapa, yang hari H itu. Belum di kelurahan, kecamatan, belum teman-teman TNI-Polri, binmas segala macam. Itu ketika kolosal seperti itu kalau tidak ada perencanaan yang matang berbahaya. Saya cukup sedih tahun 2019 lebih dari 900 pejuang demokrasi kita gugur," kata Mardani dalam acara diskusi di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).