Jakarta, IDN Times - Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lain yakni Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar, divonis bebas dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (6/3/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Karena itu aparat penegak hukum perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” ujar Yusril pada Sabtu (7/3/2026).
