Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Usai Delpedro Cs Divonis Bebas, Yusril Minta Penegak Hukum Hati-Hati
Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan temui Delpedro (dok.Humas Kemenko Imipas)
  • Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025 pada Jumat, 6 Maret 2026.
  • Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum agar tidak salah langkah dalam penangkapan, penahanan, maupun penuntutan tanpa bukti kuat.
  • Hak rehabilitasi Delpedro Cs telah dipenuhi lewat putusan hakim, sementara mereka juga berhak mengajukan gugatan praperadilan untuk menuntut ganti rugi sesuai KUHAP baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lain yakni Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar, divonis bebas dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (6/3/2026).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Karena itu aparat penegak hukum perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” ujar Yusril pada Sabtu (7/3/2026).

1. Majelis hakim telah penuhi hak rehabilitasi Delpedro Cs

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Yusril mengatakan, hak rehabilitasi nama Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk. telah dipenuhi melalui putusan Majelis Hakim. Sehingga, Presiden Prabowo Subianto dinilai tak perlu mengeluarkan Keputusan Presiden untuk merehabilitasi nama mereka.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril.

2. Delpedro Cs bisa gugat praperadilan

Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

Terkait dengan ganti rugi akibat penangkapan dan pemahaman, Yusril mengatakan hal itu diatur dalam Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Delpedro dkk dapat mengajukan ganti rugi lewat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.

Yusril mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan, menurut Yusril, langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.

3. Delpedro Cs divonis bebas

Delpedro dkk divonis bebas (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Diketahui, Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lain yakni Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar, divonis bebas dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Maret 2026.

Usai putusan dibacakan Delpedro meminta pemerintah merehabilitasi nama para terdakwa dan memberikan ganti rugi. Sebab, para terdakwa sempat kehilangan pekerjaan hingga tak dapat berkuliah karena kasus ini.

Editorial Team