Yusril: Presiden Tak Perlu Buat Keputusan Rehabilitasi untuk Delpedro

- Yusril Ihza Mahendra menegaskan Presiden Prabowo tidak perlu mengeluarkan keputusan rehabilitasi bagi Delpedro Marhaen dkk karena hak tersebut sudah dipenuhi lewat putusan majelis hakim.
- Delpedro dan rekan-rekannya dapat menuntut ganti rugi melalui mekanisme praperadilan sesuai KUHAP baru, dan pemerintah wajib menghormati hasil putusan pengadilan tersebut.
- Setelah divonis bebas dalam kasus penghasutan demonstrasi, Delpedro meminta rehabilitasi nama baik serta kompensasi atas kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi nama Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk. telah dipenuhi melalui putusan Majelis Hakim. Sehingga, Presiden Prabowo Subianto dinilai tak perlu mengeluarkan Keputusan Presiden untuk merehabilitasi nama mereka.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril pada Sabtu (7/3/2026).
1. Delpedro dkk dapat gugat praperadilan

Terkait dengan ganti rugi akibat penangkapan dan pemahaman, Yusril mengatakan hal itu diatur dalam Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Delpedro dkk dapat mengajukan ganti rugi lewat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.
2. Langkah hukum Delpedro dapat jadi preseden penting bagi negara

Yusril mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan, menurut Yusril, langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.
“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Karena itu aparat penegak hukum perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.
3. Delpedro minta direhabilitasi dan ganti rugi usai dibebaskan

Diketahui, Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lain yakni Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar, divonis bebas dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Maret 2026.
Usai putusan dibacakan Delpedro meminta pemerintah merehabilitasi nama para terdakwa dan memberikan ganti rugi. Sebab, para terdakwa sempat kehilangan pekerjaan hingga tak dapat berkuliah karena kasus ini.


















