Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Amnesty: Vonis Bebas Delpedro cs Terangi Kegelapan Politik Indonesia

Amnesty: Vonis Bebas Delpedro cs Terangi Kegelapan Politik Indonesia
Delpedro Marhaen jalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Timeline
Gini Kak
  • Empat aktivis, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, dinyatakan bebas dari tuduhan penghasutan aksi massa Agustus 2025 setelah majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat atas dakwaan tersebut.
  • Amnesty International Indonesia menyebut putusan ini sebagai harapan baru di tengah praktik otoriter, sekaligus momentum bagi negara untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai.
  • Usman Hamid menegaskan negara harus menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis lain serta memastikan hukum tidak digunakan sebagai alat represi terhadap perbedaan pandangan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, vonis bebasnya Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus penghasutan aksi massa Agustus 2025 jadi harapan baru dan angin segar di tengah praktik otoriter yang terjadi belakangan.

“Vonis bebas majelis hakim ini membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara Indonesia. Lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai," kata dia dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

1. Proses hukum empat aktivis tunjukkan keserampangan negara dalam respons aspirasi damai publik

Sidang Delpedro
Sidang Delpedro dkk (IDN Times/Aryodamar)

Usman mengatakan, rentetan proses hukum terhadap empat aktivis ini disebut mengungkap keserampangan negara merespons aspirasi damai publik.

Menurut dia, alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakan pada aksi massa Agustus 2025, pemerintah menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis.

"Majelis hakim dengan tegas telah menyatakan bahwa tuduhan penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak tidak terbukti di persidangan," kata dia.

2. Hakim sebut hukum pidana tak boleh digunakan jadi instrumen memasuki ruang berpikir

Delpedro Marhaen jalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Pusat.
Delpedro Marhaen jalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan di dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memasuki ruang berpikir atau perbedaan pandangan di tengah masyarakat, kecuali apabila telah terbukti ada perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

"Ini adalah langkah awal untuk memenuhi standar HAM internasional dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kami khawatir selama ini negara seringkali menyelewengkan hukum sebagai alat represi," kata dia.

3. Negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil

Amnesty: Vonis Bebas Delpedro cs Terangi Kegelapan Politik Indonesia
Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Usman, negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi.

"Kita tidak boleh lengah karena vonis bebas atas Delpedro dan kawan-kawan hari ini bukanlah garis akhir," kata dia.

Kriminalisasi, kata Usman, masih jadi ancaman bagi aktivis dan warga sipil lainnya yang hingga kini masih menanti penghakiman. Contohnya, di Jakarta soal Wawan Hermawan, di Kediri Saiful Amin dan Shelfin Bima, lalu Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta, dan lain-lain.

"Maka, negara harus mengambil momentum vonis bebas ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025. Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya," ujar dia.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen akhirnya divonis bebas. Bukan hanya dia, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar juga dinyatakan bebas dalam perkara ini.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan, Delpedro dkk diyakini secara sah dan meyakinkan tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dilayangkan penuntut umum.

“Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ujar Harika saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More