Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Usai Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Titip Salam ke Gus Ipul
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terlihat berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/5/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Yaqut Cholil Qoumas, eks Menteri Agama, diperiksa KPK dan menitip salam untuk Gus Ipul saat meninggalkan Gedung Merah Putih Jakarta.
  • KPK memperpanjang masa penahanan Yaqut selama 30 hari karena penyidikan kasus dugaan suap kuota haji masih berlangsung dan melibatkan empat tersangka.
  • BPK mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar dalam kasus ini, dengan uang lebih dari Rp100 miliar telah disita KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan pesan singkat usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Saat memasuki mobil tahanan KPK, Yaqut meminta agar menyampaikan salam untuk Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul yang juga sedang berada di Gedung KPK.

"Assalamualaikum, saya minta jalan. salam buat Gus Ipul ya," ucap Yaqut singkat.

1. KPK perpanjang penahanan Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk Yaqut selama satu bulan. Dia menyampaikan penahanan dibutukan karena saat ini penyelidikan masih berjalan.

"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ucap Budi.

2. KPK tetapkan empat tersangka

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus. Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

3. Rugikan negara Rp622 miliar

Mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) ditahan KPK. (IDN Times/Amir Faisol)

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini duga merugikan negara Rp622 miliar.

Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editorial Team