Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)
Vonis itu jauh lebih ringan dari Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun bui subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Gazalba dinilai telah menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai permasalahan keuangan di KSP Intidana.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, pemberian tuntutan pada hakim agung nonaktif ini sudah berdasarkan hasil pertimbangan dari fakta-fakta persidangan. Adapun persidangan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sejak beberapa pekan kemarin.