Jakarta, IDN Times - Di tengah situasi yang semakin sulit dan tak menentu di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat UU nomor 30 tahun 2002 resmi direvisi, pimpinan komisi antirasuah, Agus Rahardjo, meminta kepada para pegawainya untuk tetap bekerja seperti biasa. Agus menegaskan walau waktu yang mereka miliki tinggal sedikit, namun para pegawai tidak akan berhenti bekerja untuk memberantas korupsi.
"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti," kata dia melalui keterangan tertulis pada Rabu pagi (18/9).
Instruksi itu disampaikan oleh Agus melalui surat elektronik kepada para pegawai hari ini. Ia pun turut meminta kepada para pegawai komisi antirasuah agar tidak patah arang dalam memberantas korupsi.
"KPK tidak boleh berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi," tutur pria yang pernah menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) itu.
Agus juga menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyiapkan tim transisi yang tengah menganalisa poin-poin di dalam UU KPK baru yang sudah direvisi oleh pemerintah dan DPR. Wah, apa ya tugas dari tim tersebut?