Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan perubahan aturan syarat pendidikan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum, mulai dari calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.
Pernyataan Zulfikar Arse tersebut disampaikan sekaligus menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) atas gugatan tersebut. Namun, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat. Dokumen yang dilampirkan GIbran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 hanya berupa catatan kehadiran (certificate of attendance).
“Pasal soal syarat pendidikan paling rendah SLTA ini kan sudah lebih dari dua puluh tahun lalu kita gunakan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Kita perlu merevisi ini agar adaptif dengan perkembangan zaman," kata Zulfikar kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Menurut dia, syarat pendidikan dalam pemilu tetap harus mengakomodasi talenta muda masa depan Indonesia.
"Saat ini, sudah banyak anak-anak muda Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri, yang sistem pendidikannya berbeda dengan Indonesia. Karenanya, aturan syarat pendidikan ini harus mengakomodasi talenta muda masa depan Indonesia tersebut," kata dia.
