Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mardani PKS Tak Ingat Pasal PKPU yang Diduga Loloskan Gibran: Kayaknya Gak Dibahas

4 min read
Mardani PKS Tak Ingat Pasal PKPU yang Diduga Loloskan Gibran: Kayaknya Gak Dibahas
Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera sarankan Anies Baswedan tak bentuk partai politik. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Mardani Ali Sera mengaku tidak mengingat pembahasan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam rapat konsultasi KPU dan Komisi II DPR.

  • Mardani meminta KPU menjelaskan kemunculan pasal tersebut dan mendorong Komisi II DPR memanggil KPU serta Bawaslu.

  • Denny Indrayana menyebut adanya indikasi perubahan norma dan persoalan dokumen pendidikan Gibran dalam gugatan di MK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS periode 2019-2024, Mardani Ali Sera menyebut tidak ada pembahasan pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres 2024, yang disebut sebagai pasal selundupan hingga meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Mardani mengaku ingat pembahasan terkait PKPU dalam rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR.

"Yang pertama saya sama sekali nggak ingat pembahasan pasal itu ya. Agak khawatir kayaknya nggak ada pembahasan itu ya. Saya ingat pasti kalau ada yang membahas yang panjang kali lebar tuh," kata Mardani saat dihubungi IDN Times, Jumat (9/10/2026).

Meski demikian, Mardani tidak dapat memastikan bahwa Pasal 18 Ayat (3) tersebut sama sekali tidak pernah dibahas. Ia menyarankan agar persoalan itu dikonfirmasi kepada anggota panitia kerja (Panja) lainnya.

"Eh kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota Panja yang lain juga," kata dia.

  1. 1. KPU harus jujur soal penyelundupan pasal 18 ayat 3 dalam PKPU

    IMG_20251028_150114.jpg
    Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Mardani mengatakan, KPU harus bertanggung jawab atas polemik dugaan penyelundupan pasal yang dapat memuluskan langkah Gibran pada Pilpres 2024. KPU harus menjelaskan secara detail atas munculnya pasal dalam PKPU.

    Ia juga mendorong Komisi II DPR segera memanggil KPU dan Bawaslu untuk mendalami pasal selundupan tersebut. Parlemen harus mendalami letak kesalahan dalam PKPU itu.

    "Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada eh penyusupan dan lain-lain," kata Mardani.

  2. 2. Kalau terbukti ada mens rea penyelundupan pasal termasuk pelanggaran berat

    Mardani Ali Sera (IDN Times/Yosafat)
    Mardani Ali Sera (IDN Times/Yosafat)

    Menurut Mardani, penyelundupan pasal tersebut merupakan pelanggaran berat bila KPU terbukti memiliku niat (mens rea) untuk menyelundupkan pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

    Berdasarkan Pasal 18 Ayat 3 aturan tersebut bahwa syarat bukti kelulusan dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.

    Ayat tersebut berbunyi, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf m dikecualikan baqi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".

    "Ya yang pertama tentu harus ditelusuri ini PJ-nya siapa dan dilihat konteksnya. Kalau ternyata memang ada mens rea-nya. Berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan ke DKPP," kata dia.

  3. 3. Denny Indrayana ungkap dugaan pasal selundupan yang loloskan Gibran

    FB_IMG_1775150861838.jpg
    Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Dok Sekretariat Wakil Presiden)

    MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

    MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

    Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.

    Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

    "Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More