Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan ke Komnas HAM terkait pengusutan dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Menurut Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), KPK tidak melanggar HAM.
"Aku melihatnya KPK tetap berpedoman pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sehingga tidak termasuk pelanggaran HAM," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (23/1/2023).