Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)
Sebelumnya, MK juga sempat menegaskan, wamen tidak boleh rangkap jabatan. Penegasan itu disampaikan MK saat memutuskan tidak dapat menerima gugatan perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Pemohon dalam gugatan ini mempermasalahkan tidak diaturnya larangan rangkap jabatan bagi wamen.
MK menyatakan, gugatan uji materi itu tidak diterima karena pemohon tak bisa memenuhi persyaratan. MK mendapatkan bukti bahwa pemohon telah meninggal dunia.
Meski tidak menerima gugatan Pemohon, MK dalam pertimbangannya kembali menegaskan adanya Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan wamen dilarang rangkap jabatan.
Disebutkan, berkenaan dengan isu konstitusionalitas rangkap jabatan, MK memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri.
"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008," bunyi berkas putusan resmi MK dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
MK juga menyoroti, dalam pelaksanaannya, masih terdapat wakil Menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Padahal, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 sudah jelas menyampaikan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta.
"Pengabaian terhadap putusan tersebut salah satunya didasarkan pada alasan bahwa amar putusan dari perkara tersebut tidak dapat diterima dan tidak menyatakan ketentuan terkait larangan rangkap jabatan tersebut inskonstitusional. Meskipun dalam amar putusan a quo permohonannya tidak dapat diterima, tetapi dalam membaca putusan juga sudah seharusnya membaca dan melihat ratio decidendi-nya," lanjut MK dalam pertimbangan putusan tersebut.
Dalam pertimbangan lainnya, MK tak dapat menerima gugatan karena pemohon sebagai pihak yang mengalami kerugian konstitusional meninggal dunia.
"Perkara nomor 21 tahun 2025, berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon Mahkamah mendapatkan bukti bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Dr Suyoto Jakarta pada tanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7).
Saldi menuturkan, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.
"Mengingat syarat lain yang juga harus dipenuhi untuk dapat diberikan kedudukan hukum bagi pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi," tutur dia.
Oleh karena itu, seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi.