Ilustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Selain itu, Pasal 23 huruf c UU 39 Tahun 2008 dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, terutama dalam aspek pemerintahan yang bersih dan profesional.
Mereka menyoroti beberapa dampak negatif yang bisa terjadi, di antaranya melemahnya mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif, potensi penyalahgunaan kekuasaan karena adanya kepentingan politik dalam jabatan menteri, dan ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu stabilitas sistem pemerintahan.
"Menteri yang berasal dari parpol sering kali tidak dapat memisahkan tugasnya sebagai pembantu presiden dengan kepentingan politik partainya yang dapat mengarah pada keputusan-keputusan yang tidak objektif," demikian bunyi permohonan tersebut.